PPID LLDIKTI WILAYAH XIII
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap hak untuk tahu bagi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Secara komprehensif Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik selanjutnya mengamanatkan kepada badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, PPID LLDIKTI XIII berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemdiktisaintek bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Berita Terkini
Kegiatan PPID LLDikti Wilayah XIII
Berikut beberapa agenda kegiatan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan:

Anugerah Informasi Publik
Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 penyerahan oleh Wamen Kemdiktisaintek di Tahun 2025


Kunjungan Tim PPID LLDikti Wilayah XIII ke Komisi Informasi Aceh Tahun 2025

Presentasi Penilaian pada PPID Utama secara Mandiri di Jakarta Tahun 2024

Penghargaan Menuju Informatif Tahun 2023

Presentasi Daring Penilaian KIP Mandiri Tahun 2022

Pojok PPID LLDikti Wilayah XIII Tahun 2025

Foto bersama Tim Penilai Komisi Informasi Aceh Tahun 2024

Studi Tiru ke kantor Pertanahan ATR BPN Banda Aceh
(Satker Vertikal Informatif) Tahun 2023

Foto bersama Tim Penilai Kemendikbudristek Tahun 2022




