PPID LLDIKTI WILAYAH XIII
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap hak untuk tahu bagi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Secara komprehensif Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik selanjutnya mengamanatkan kepada badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, PPID Kemendikbudristek berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemendikbudristek bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Berita Terkini
Kegiatan PPID LLDikti Wilayah XIII
Berikut beberapa agenda kegiatan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan:
Anugerah Informasi Publik
Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang Diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh Tahun 2023
Pojok PPID LLDikti Wilayah XIII
Presentasi Daring Penilaian KIP Mandiri Tahun 2022
Visitasi Tim Komisi Informasi Aceh Tahun 2023
Foto bersama Tim Penilai Kemendikbudristek Tahun 2022