Penetapan Informasi yang dikecualikan pada PPID LLDikti Wilayah XIII berdasarkan hasil uji konsekuensi atas informasi tersebut sesuai Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan pada LLDikti Wilayah XIII Nomor 2 Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Data pribadi pegawai di LLDikti Wilayah XIII;
2. Laporan keuangan LLDikti yang belum diaudit;
3. Pengadaan barang/jasa yang masih berlangsung atau belum selesai seluruh prosesnya di LLDikti;
4. Data pribadi penerima bantuan pemerintah/bantuan sosial di LLDikti;
5. Data pribadi dosen penerima tunjangan profesi/kehormatan di LLDikti;
6. Data pribadi dosen yang mendapatkan layanan fasilitas advokasi hukum di LLDikti;
7. Data pribadi penerima hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
8. Data penyelesaian kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap di LLDikti;
9. Rekaman CCTV di LLDikti;
10. Surat menyurat bersifat rahasia di LLDikti;
11. Proses penilaian program/lomba/festival/kompetisi/sejenisnya yang dilaksanakan di LLDikti;
12. Hasil investigasi/pemeriksaan/evaluasi yang bersifat rahasia di LLDikti;
13. Infrastruktur pengelolaan TIK di LLDikti;
14. Penanganan kasus 5 dosa pendidikan (kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, narkoba, dan korupsi) di LLDikti;
15. Data pribadi pelaku dan korban kasus 5 dosa pendidikan (kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, narkoba, dan korupsi) di LLDikti;
16. Data pribadi pelapor/pengadu layanan di LLDikti;

