Informasi yang dikecualikan pada PPID LLDikti Wilayah XIII mengacu pada PPID Utama Kemendikbudristek berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut sesuai Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Mendikbudristek nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di antaranya meliputi:
1. Data pribadi pegawai Kemendikbudristek;
2. Data pribadi peserta didik;
3. Data pribadi pendidik;
4. Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan;
5. Surat menyurat yang sifatnya rahasia;
6. Soal dan kunci jawaban asesmen pegawai Kemendikbudristek;
7. Soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatus Sipil Negara Kemendikbudristek;
8. Data pribadi penulis soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatus Sipil Negara Kemendikbudristek;
9. Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan atau bantuan sosial dari Kemendikbudristek.