Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan pada PPID LLDikti Wilayah XIII mengacu pada Nota Dinas Kemdiktisaintek No. 863/DST/A5/HM.02.01/2026 dan berdasarkan hasil uji konsekuensi atas informasi tersebut sesuai Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan pada LLDikti Wilayah XIII Nomor 3637/LL13/TU.01.02/2024 meliputi:

1. Data pribadi pegawai di LLDikti Wilayah XIII;

2. Laporan keuangan LLDikti yang belum diaudit;

3. Pengadaan barang/jasa yang masih berlangsung atau belum selesai seluruh prosesnya di LLDikti;

4. Data pribadi penerima bantuan pemerintah/bantuan sosial di LLDikti;

5. Data pribadi dosen penerima tunjangan profesi/kehormatan di LLDikti;

6. Data pribadi dosen yang mendapatkan layanan fasilitas advokasi hukum di LLDikti;

7. Data penyelesaian kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap di LLDikti;

8. Rekaman CCTV di LLDikti;

9. Surat menyurat bersifat rahasia di LLDikti;

10. Proses penilaian program/lomba/festival/kompetisi/sejenisnya yang dilaksanakan di LLDikti;

11. Hasil investigasi/pemeriksaan/evaluasi yang bersifat rahasia di LLDikti;

12. Infrastruktur pengelolaan TIK di LLDikti;

13. Penanganan kasus 5 dosa pendidikan (kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, narkoba, dan korupsi) di LLDikti;

14. Data pribadi pelaku dan korban kasus 5 dosa pendidikan (kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, narkoba, dan korupsi) di LLDikti;

15. Data pribadi pelapor/pengadu layanan di LLDikti;