Laporan BMN Berkala 5 Tahunan
Data Inventarisasi Barang Milik Negara
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara di Kemendikbudristek dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.