Tugas & Fungsi PPID

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII

Tugas dan Fungsi PPID LLDikti Wilayah XIII sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020

Tugas dan Fungsi PPID adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana di lingkup LLDikti Wilayah XIII;

2. Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara akurat;

3. Menyiapkan bahan-bahan saran/tanggapan atas pengaduan, permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;

4. Menyiapkan bahan-bahan klasifikasi informasi;

5. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara berkala kepada PPID Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

This will close in 0 seconds