Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII
Tugas dan Fungsi PPID LLDikti Wilayah XIII sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020
Tugas dan Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana di lingkup LLDikti Wilayah XIII;
2. Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara akurat;
3. Menyiapkan bahan-bahan saran/tanggapan atas pengaduan, permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
4. Menyiapkan bahan-bahan klasifikasi informasi;
5. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara berkala kepada PPID Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.